Tanah Ayahan Desa

Tanah ayahan desa (AYDS) yaitu tanah adat yang dikuasai oleh desa yang penggarapannya diserahkan kepada kepada krama yang melekatkannya pada suatu kewajiban berupa ayahan.
Dimana kata ayahan berasal dari kata ngayah yang berarti melakukan pekerjaan tanpa upah, ngayah merupakan kewajiaban sosial masyarakat bali yang dilaksanakan secara gotong royong dengan hati yang tulus ikhlas baik di banjar maupun di tempat suci.

Pada zaman dahulu AYDS merupakan tanah yang diberikan pemerintah (Guru Wisesa) kepada desa adat yang kemudian tanah tersebut diberikan kepada warga setempat untuk dikelola bersama-sama.

Setiap warga yang menempati tanah AYDS tidak dapat menguasai tanah itu sebagai hak milik melainkan hanya sebatas hak pakai saja. Sehingga tidak dapat dilakukan penyertifikatan bagi AYDS karena bukan hak milik perorangan oleh karena itu AYDS tidak dapat di jual belikan kepada orang lain karena AYDS dianggap sebagai tanah milik desa adat.

Demikian ditambahkan dalam kutipan jurnal hukum Adigama, terkait undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok agraria.
***