Judi

Judi adalah kebiasaan "Mamotoh" yaitu bertaruh dalam sebuah permainan yang disebutkan tergolong prilaku-prilaku Panca Maasubha karma dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, dimana dalam gending bebotoh, olih BliyanBelog kacritayang :
Mamotoh adanina ngulurin momo.
Momon kenehe ngulurin momo.
Momon kenehne etohina.
Sangkalina ada anak nyambatang memotoh sujatine ngetohin momon keneh.
Karena kebiasaan yang suka berjudi, mungkin saja lama-lama harta warisan leluhur terkuras habis dan bahkan bisa saja sampai akhirnya dipenjara. 

Dan dalam beberapa Satua Bali juga diceritakan :
"Ipidan I Pudak bapane Ni Tuung Kuning", kacritayang gegaene tuah metajen dogen, tusing demen nyemak gegaen elenan. Keweh pesan kurenane;

Bareng ngecanin maang ngamah, ngaliang padang,nyampatang tainne;
Apa bui kurenanne beling gede.
Perihal judi ini juga dijelaskan juliselatputra dalam beberapa kajian manava dharma sastra yang memuat 18 aspek hukum atau wyawahara yang dapat dikategorikan dalam bentuk hukum perdata agama, pidana serta peraturan-peraturan yang bersifat mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan secara umum yang sebagaimana disebutkan bahwa :
Judi merupakan sebuah permainan yang dilakukan dalam berbentuk permainan atau perlombaan yang dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan dalam mengisi waktu senggang serta ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya sehingga tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan yang dirugikan. 
Kitab suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, dan 228 dengan jelas menyebutkan adanya larangan itu. 

Sloka 223 membedakan antara perjudian dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut perjudian, sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan. 
    • Benda tak berjiwa misalnya uang, mobil, tanah dan rumah. 
    • Mahluk hidup misalnya binatang peliharaan, manusia, bahkan istri sendiri seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam ephos Bharatha Yuda ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa. 
Di bawah ini sloka-sloka yang menyangkut tentang judi dan taruhan diatur dalam Manawa Dharmasastra bab IX sloka 221-228 yaitu:
  1. Dyūtaṁ samaḥ vayaṁ caiva rāja rātrannivarayet, rājanta karaóa vetau dvau dośau pṛthivikśitam. Manavadharmaśāstra IX.221.
    • Perjuadian dan pertaruhan supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah pemerintahannya;
    • Kedua hal itu menyebabkan kehancuran negara dan generasi muda.
  2. Prakaśaṁ etat taskaryam yad devanasama hvayau, tayornityaṁ pratighate nṛpatir yatna van bhavet.Manavadharmaśāstra IX.222.
    • Perjudian dan pertaruhan menyebabkan pencurian; 
    • Karena itu pemerintah harus menekan ke dua hal itu.
  3. Apraṇibhiryat kriyate tal loke dyūtam ucchyate, praṇibhiḥ kriyate yāstuna vijñeyaḥ sāmahvayaḥ. Manavadharmaśāstra IX.223. 
    • Kalau barang-barang tak berjiwa yang dipakai pertaruhan sebagai uang,hal itu disebut perjudian;
    • Sedang bila yang dipakai adalah benda-benda berjiwa untuk dipakai pertaruhan, hal itu disebut pertaruhan.
  4. Dyūtaṁ sāmahvayaṁ caiva yaḥ kūryat karayate va, tansarvan ghatayed rājaśudramś ca dvija linggi. Manavadharmaśāstra IX.224. 
    • Hendaknya pemerintah menghukum badanniah semua yang berjudi dan bertaruh atau mengusahakan kesempatan untuk itu;
    • Seperti seorang pekerja yang memperlihatkan dirinya (menggunakan atribut) seorang pandita)
  5. Kitavān kuśìlavān kruran paśandasthaṁśca manavan,vikramaśṭhanañca undikaṁś ca kśipram nirvāśayetprat. Manavadharmaśāstra IX.225. 
    • Penjudi-penjudi, penari-penari dan penyanyi-penyanyi (erotis), orang - orang yang kejam, orang-orang bermasalah di kota, mereka yang menjalankan pekerjaan terlarang dan penjual-penjual minuman keras, hendak- nya supaya dijauhkan dari kota oleh pemerintah sesegera mungkin.
  6. Eta raśṭre vartamana rajñaḥ pracchannataskaraḥ, vikarma kriyaya nityam bhadante bhadrikaḥ prajāḥ. Manavadharmaśāstra IX.226.
    • Bilamana mereka yang seperti itu yang merupakan pencuri terselubung, bermukim di wilayah negara, maka cepat-lambat, akan mengganggu penduduk dengan kebiasaannya yang baik dengan cara kebiasaannya yang buruk.
  7. Dyūtam etat pūra kalpe dṛśtaṁ vairakaraṁ mahat, tasmād dyūtaṁ na sevetahasyartham api buddhimān. Manavadharmaśāstra IX.227. 
    • Di dalam jaman ini, keburukan judi itu telah nampak, menyebabkan timbulnya permusuhan. 
    • Oleh karena itu, orang-orang yang baik harus menjauhi kebiasaan-kebiasaan ini, walaupun untuk kesenangan atau hiburan.
***