Ingkel

Ingkel artinya pantangan atau larangan untuk tidak melakukan kegiatan sebagai upaya pelestarian alam sebagaimana diatur dengan pedoman pada ala ayuning dewasa, sehingga manusia tidak berbuat semena-mena terhadap alam.

Dalam rumus perhitungan wariga disebutkan dimulai dari Redite/Minggu dan berakhir pada Saniscara/Sabtu (7 hari) dan bilangan wuku dibagi 6, sisa;
  • Wong | Pantangan yang berhubungan dengan manusia yaitu tidak boleh melaksanakan Upacara Manusa Yadnya (mepandes, pawiwahan dll).
  • Sato | Pantangan yang berhubungan dengan hewan yaitu tidak baik mulai menangkap/mengambil hewan kaki empat untuk dipelihara.
  • Mina | Pantangan yang berhubungan dengan ikan yaitu tidak baik mulai memelihara ikan
  • Manuk | Pantangan yang berhubungan dengan burung/unggas yaitu tidak baik menangkap/mengambil ayam atau unggas lainnya untuk dipelihara.
  • Taru | Pantangan yang berhubungan dengan tumbuhan berkayu yaitu tidak baik mulai menanam atau menebang kayu untuk bahan bangunan/rumah.
  • Buku | Pantangan yang berhubungan dengan tumbuhan berbuku yaitu tidak baik mulai memotong bambu atau tanaman beruas lainnya untuk bahanbangunan/rumah dan peralatan/perabot lainnya.
Dan menurut Marayana dalam keteranganya yang dikutip dari artikel BaliExpress (refdisebutkan bahwa : 
Ingkel secara umum ada dua jenis. Yakni ingkel yang berlaku dalam satu minggu atau satu wuku dan ingkel yang berlaku hanya satu hari saja. 
Namun, yang paling sering digunakan oleh masyarakat di Bali adalah perhitungan ingkel berdasarkan selama satu wuku atau tujuh hari.

Adapun pantangan ini dalam penentuan hari baik di Bali ini disebutkan juga dengan istilah patining yang berarti pula kematian atau hal-hal yang berhubungan dengan bahaya. Hal-hal yang membahayakan akan menjadi larangan untuk menjauhinya dalam penentuan hari-hari baik dalam pelaksanaan upacara yadnya di Bali.
***