Upacara Patiwangi

Upacara patiwangi yang secara harfiah berarti: ”menggugurkan keharuman/kehormatan”, mempunyai makna simbolik untuk menurunkan kasta perempuan yang kawin nyerod sehingga menjadi sederajat dengan kasta suaminya, dengan begitu tidak sederajat lagi dengan kasta keluarga asalnya. 

Penurunan derajat kewangsan (kasta) ini tidak terlalu menjadi persoalan bagi si perempuan selama perkawinannya berlangsung kecuali berkait dengan hubungannya dengan keluarga asalnya yang tidak sama seperti dulu lagi, seperti soal: parid keparid, sumbah kesumbah, sor singgih basa
Tetapi menjadi persoalan yang sangat berat jika perempuan tersebut kemudian bercerai dengan suaminya. Kemana perempuan itu pulang?
Menyikapi persoalan psikologis dan sosiologis di atas, Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali dengan tegas memutuskan bahwa : 
”Upacara patiwangi tidak dilaksanakan lagi terkait dengan upacara perkawinan”.
Dalam Lampiran Keputusan Pesamuan Agung III tersebut dijelaskan latar belakang keputusan ini bahwa upacara patiwangi dalam perkawinan nyerod bertentangan dengan hak asasi manusia dan menimbulkan dampak ketidaksetaraan kedudukan perempuan dalam keluarga, baik selama perkawinan maupun sesudah perceraian.

Demikian potret perempuan Bali  disebutkan dalam hukum keluarga, di masa lalu, sekarang, dan perspektif pada masa yang akan datang.
***