Tanah Adat

Tanah Adat adalah sebuah tempat dimana terdapat hubungan yang harmonis antara manusia dengan lingkungannya yang telah ada sejak lama sebagai warisan leluhur untuk dapat dijaga dan dikembangkan keberadaanya agar tetap lestari untuk masa depan anak cucu kita kelak.

Karena di Bali, tanah adat dalam pengertiannya disebutkan sebagai berikut :
  • Tanah berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan lingkungannya yang dalam Tri Hita Karana disebut dengan palemahan sehingga kewajiban manusialah untuk dapat menjaga hubungan yang harmonis dengan lingkungannya.
  • Adat merupakan ciri khas suatu desa sebagai warisan leluhur yang telah ada sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat.
Dalam undang-undang atau peraturan daerah yang berlaku di Bali, keberadaan tanah adat dalam salah satu kepustakaan UNUD Open Repository berkaitan dengan tinjauan umum tentang desa adat disebutkan bahwa tanah adat di Bali berada pada kewenangan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.
Dimana keberadaan tanah adat di Bali dikenal dengan tanah desa atau druwe desa.
Dan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa :
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang". 
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentahg Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yaitu :
Pasal 1 angka 3 menentukan bahwa masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang - orang yang terikat oleh hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena persamaan tempat tinggal ataupun berdasarkan atas keturunan.
Kedudukan tanah adat di Desa Adat tidak dapat dipisahkan dengan UUPA dan kedudukan tanah adat di Bali secara umum. Pengakuan kedudukan tanah adat dapat dilihat dalam pasal II ayat (1)

Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA yang selengkapnya berbunyi: 
Hak – hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak – hak yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) seperti yang disebut dengan nama sebagai yang dibawah, yang ada pada mulai berlaku undang – undang ini, yaitu hak : hak agraris eigendom, milik yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand sultan, landerijenbezitrecht, altijddurende erpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak – hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya undang – undang ini menjadi hak milik tersebut dalam Pasal 20 ayat kecuali yang mempunyai tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 21. 
Dari ketentuan pasal 11 ayat (1) ketentuan – ketentuan Konversi UUPA, jelas menunjukkan bahwa status tanah adat Bali sebagai tanah ulatyat desa telah diatur dalam UUPA dan dapat dikonversi menjadi hak milik sepanjang pemegang haknya memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 UUPA. 

Jika Pasal 11 ayat (1) ketentuan – ketentuan Konversi UUPA dihubungkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 menunjukkan bahwa tanah druwe desa sebagai tanah ulatyat desa adalah merupakan tanah milik desa pakraman. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pasal – pasal sebagai berikut : 
a) Pasal 1 angka 6 Perda Nomor 3 Tahun 2001 menyebutkan bahwa “Krama desa/krama banjar adalah mereka yang menempati karang Desa Adat / banjar pakraman dan atau bertempat tinggal di wilayah desa pakraman/banjar pakraman atau di tempat lain yang menjadi warga desa pakraman / banjar pakraman”. 
b) Pasal I angka 9 Perda Nomor 3 Tahun 2001 menyebutkan "Palemahan Desa Adat adalah wilayah yang dimiliki oleh Desa Adat yang terdiri dari satu atau lebih pelemahan banjar pakraman yang tidak dapat dipisah-pisahkan". 
c) Pasal I angka 10 Perda Nomor 3 Tahun 2001 menyebutkan "Tanah ayahan Desa Adat adalah tanah milik Desa Adat yang berada baik di dalam maupun di luar Desa Adat ". 
d) Pasal 3 ayat (2) Perda Nomor 3 tahun 2001 menyebutkan "Mereka yang menempati karang desa pakraman/karang banjar pakraman dan atau bertempat tinggal di wilayah desa pakraman/banjar pakraman di tempat lain yang menjadi warga desa/banjar disebut dengan krama desa/banjar ". 
e) Pasal 9 ayat (5) Perda Nomor 3 Tahun 2001 menyebutkan "Tanah Desa Adat dan atau tanah milik Desa Adat tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi". 
Pawos 26 (3) angka 5 awig-awig desa Pakraman menyebutkan "Krama desa tan patut, ngadol karang ayahan desa utawi nyandayang. "
(terjemahan bebasnya adalah krama Desa Adat tidak mempunyai kewenangan untuk menjual karang ayahan desa atau menggadaikannya).
***
Sedangkan tanah – tanah adat di Bali dalam pengertian dan fungsi tanah dalam hukum adat di Bali disebutkan yaitu dapat dibedakan menjadi:
  1. Tanah desa,yaitu tanah yang dikuasai oleh desa pekraman yang didapat baik melalui pembelian atau usaha lainnya yang termasuk druwe tanah desa adat antar lain tanah pasar, tanah lapang,tanah kuburan/setra,tanah bukti dll
  2. Tanah laba pura, yaitu tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh desa adat yang khusus diperuntukan untuk keperluan pura.
  3. Tanah pekarangan desa,yaitu tanah yang dikusai oleh desa yang yang diberikan kepada krama desa untuk tempat tinggal mereka.
  4. Tanah ayahan desa,yaitu tanah yang dikuasai oleh desa yang penggarapannya diserahkan kepada kepada krama yang melekatkannya pada suatu kewajiban berupa ayahan.
  5. Tanah yang dikuasai oleh desa pekraman yaitu tanah druwe desa dan laba pura
  6. Tanah adat yang dikuasai oleh perseorangan.
***